Jenis Layanan

Standar Pelayanan pada Desa Kajar Kecamatan Kota Kabupaten Kudus yang terdiri dari :

a. Sekretariat

  1. Pembuatan Surat Keterangn / Surat Pengantar
  2. Pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW)
  3. Fasilitas pengukuran, pengurusan Sertifikat Tanah

b. Seksi Tata Pemerintahan

  1. Pelayanan Pengantar Perekaman Data KTP – El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  2. Pelayanan Pengantar Permohonan Kartu Keluarga
  3. Pelayanan Pindah Datang / Pindah Keluar
  4. Pelayanan Pengantar Perubahan PBB

c. Seksi Ekbang dan Kesra

  1. Fasilitasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
  2. Fasilitasi Pindah Nikah (NTCR)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian

d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

  1. Fasilitasi Ijin Keramaian
  2. Fasilitasi Ijin Menutup Jalan
  3. Fasilitasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian