Desa Ngembal Kulon Lantik Perangkat Desa Baru, Satu Jabatan Kosong

Desa Ngembal Kulon Lantik Perangkat Desa Baru, Satu Jabatan Kosong

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Pemerintah Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menggelar pelantikan satu orang perangkat desa, Selasa (21/3). Dari dua formasi yang dibuka, hanya satu orang perangkat desa yang dilantik yakni jabatan sekretaris desa (Sekdes).

Satu jabatan lainnya yakni kepala dusun (kadus), masih kosong belum terisi.

Kepala Desa Ngembal Kulon Moh Khanafi mengatakan, desanya membuka lowongan dua formasi perangkat desa yakni Sekdes dan kepala dusun (kadus).

Namun dari pelaksanaan tes kemarin, hanya satu formasi yang bisa terisi.

“Karena ada ketentuan passing grade 60, hanya formasi Sekdes yang pesertanya bisa melampaui syarat itu. Untuk peserta di formasi kadus nilainya masih dibawah passing grade,” katanya.

Karena tidak ada yang memenuhi syarat, kata Khanafi, maka hanya Sekdes yang dilantik.

“Untuk kadus terpaksa kosong karena tidak ada yang memenuhi syarat. Kami sudah membuat laporan kepada camat terkait kekosongan ini,” katanya.

Khanafi menambahkan, pihaknya berharap Sekdes baru bisa langsung menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya. Terlebi ia mencanangkan Ngembal Kulon menjadi Smart Village.

Jaringan internet sudah dipasang ke seluruh wilayah desa. Pihaknya merencanakan pemasangan CCTV di setiap perempaatan jalan untuk memantau keamanan warga.

Sekdes terpilih yang kami lantik ini dari kalangan anak muda. Semoga membawa semangat muda dengan ide-ide segar untuk optimalisasi pelayanan di Desa Ngembal Kulon,” katanya.

Camat Jati Fiza Akbar pada sambutannya mengatakan, ada dua desa di Kecamatan Jati yang telah menggelar pelantikan perangkat desa.

Selain Ngembal Kulonperangkat desa di Megawon juga dilantik, hari ini.

“Desa Ngembal Kulon ini yang pertama menggelat pelantikan di wilayah Kecamatan Jati. Ada satu desa lainnya yakni Megawon. Alhamdulillah tidak ada masalah. Untuk desa lainnya yang menggelar tes dengan bekerjasama dengan UNPAD masih ada penundaan pelantikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pelantikan perangkat desa di 68 desa di Kabupaten Kudus tertunda setelah munculnya gugatan. Sebanyak 68 desa itu bekerjasama dengan UNPAD.

Tes CAT yang digelar UNPAD digugat karena tidak mematuhi perjanjian kerjasama (PKS).

Pihak UNPAD pada mediasi di DPRD Kudus beberapa waktu lalu juga mengakui telah melakukan wanprestasi karena melanggar sejumlah ketentuan dalam PKS tersebut.

Sumber : Muria SuaraMerdeka.com

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on print

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *